Munarman Jadi Tersangka, FPI: Ini Murni Kasus Rekayasa
jpnn.com - jpnn.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Munarman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait ujaran kebencian yang menyinggung pecalang bali.
Munarman yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Keorganisasian diduga melakukan pelanggaran Pasal 28 UU ITE tentang fitnah.
Juru bicara FPI, Slamet Ma'arif menyatakan kasus yang menjerat Munarman adalah rekayasa semata.
"Penetapan tersangka terhadap H. Munarman oleh Polda bali ini murni kasus rekayasa," singkat jawaban Slamet saat dihubungi JPNN, Selasa (7/2).
Slamet menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyelidikan kasus tersebut oleh Polda Bali.
"Tempat kejadian perkaranya kan di jakarta kok disidik di Bali? ini keanehan luar biasa. Penyalahgunaan hukum jelas terjadi," tandas Slamet.
Kendati demikan, DPP FPI belum berencana untuk melaporkan balik kasus ini karena masih berkoordinasi dengan tim advokat FPI.
"Tim Advokat FPI masih mendalami penetapan tersangka pada Munarman. Kalau sudah ada keputusan mungkin akan melaporkan balik," tutup Slamet. (mg5/JPNN)
Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Munarman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait ujaran kebencian yang menyinggung pecalang
Redaktur & Reporter : Fandi
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat