Munarman Jalani Sidang Pertama
Jumat, 29 Agustus 2008 – 15:32 WIB

Munarman Jalani Sidang Pertama
JAKARTA - Jumat (29/8), Panglima Komando Laskar Islam Munarman SH menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang itu terkait dirinya dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas tragedi Monas 1 Juni 2008, bentrokan antara massa Front Pembela Islam (FPI) dengan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). "Ya, kami sidang perdana hari ini, di PN Jakarta Pusat," kata Syamsul Bahri Radjam SH, Tim Pembela Munarman kepada www.jpnn.com. Selain Munarman, Ketua Umum FPI Habib Riqieq Shihab sudah lebih dulu menjalani sidang. Habib dan Munarman bersama 8 anggota FPI didakwa berlapis yakni Pasal 170, 406, 351, 160 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1).
"Saya sudah membaca dakwan JPU. Meski akan menuntut klien kami dengan beberapa pasal, tapi kami tetap optimis. Bila hakim berpihak kepada kebenaran, berdasarkan fakta-fakta yang ada, dakwaan JPU itu tidak akan terbukti," pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Jumat (29/8), Panglima Komando Laskar Islam Munarman SH menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? BKN Pengin Cepat, Honorer Kirim Surat
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- JRP Insurance Beri Santunan untuk Keluarga Korban yang Terseret Ombak di Parangtritis
- Sebegini Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Sudah Diterbitkan BKN Hingga Hari Ini
- Jenderal Sigit Bilang Oknum yang Mengeplak Wartawan Bukan Ajudan Kapolri
- Pengakuan Pewarta Foto Antara yang Dikeplak Ajudan Kapolri