Munarman Jalani Sidang Pertama
Jumat, 29 Agustus 2008 – 15:32 WIB
JAKARTA - Jumat (29/8), Panglima Komando Laskar Islam Munarman SH menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang itu terkait dirinya dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas tragedi Monas 1 Juni 2008, bentrokan antara massa Front Pembela Islam (FPI) dengan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). "Ya, kami sidang perdana hari ini, di PN Jakarta Pusat," kata Syamsul Bahri Radjam SH, Tim Pembela Munarman kepada www.jpnn.com. Selain Munarman, Ketua Umum FPI Habib Riqieq Shihab sudah lebih dulu menjalani sidang. Habib dan Munarman bersama 8 anggota FPI didakwa berlapis yakni Pasal 170, 406, 351, 160 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1).
"Saya sudah membaca dakwan JPU. Meski akan menuntut klien kami dengan beberapa pasal, tapi kami tetap optimis. Bila hakim berpihak kepada kebenaran, berdasarkan fakta-fakta yang ada, dakwaan JPU itu tidak akan terbukti," pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Jumat (29/8), Panglima Komando Laskar Islam Munarman SH menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan