Munarman Juga Divonis 1,5 Tahun

Munarman Juga Divonis 1,5 Tahun
Munarman Juga Divonis 1,5 Tahun
      JAKARTA – Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketua

Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab selama 1 tahun 6 bulan

atau 1,5 tahun ternyata satu paket dengan vonis untuk Panglima Komando

Laskar Islam (KLI), Munarman SH. Dalam sidang yang dilakukan secara

bergantian itu, hakim ketua Panussunan Harahap membacakan vonis untuk

Munarman selama 1,5 tahun dikurangi selama penahanan sejak Juni lalu.

       "Hal-hal yang memberatkan terdakwa Munarman SH adalah bahwa terdakwa

adalah orang yang berpendidikan Sarjana Hukum dan seorang pengacara.

      JAKARTA – Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News