Munarman Juga Divonis 1,5 Tahun
Kamis, 30 Oktober 2008 – 14:51 WIB

Munarman Juga Divonis 1,5 Tahun
JAKARTA – Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab selama 1 tahun 6 bulan "Hal-hal yang memberatkan terdakwa Munarman SH adalah bahwa terdakwa
atau 1,5 tahun ternyata satu paket dengan vonis untuk Panglima Komando
Laskar Islam (KLI), Munarman SH. Dalam sidang yang dilakukan secara
bergantian itu, hakim ketua Panussunan Harahap membacakan vonis untuk
Munarman selama 1,5 tahun dikurangi selama penahanan sejak Juni lalu.
Baca Juga:
adalah orang yang berpendidikan Sarjana Hukum dan seorang pengacara.
JAKARTA – Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
BERITA TERKAIT
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025