Munarman Juga Divonis 1,5 Tahun

Munarman Juga Divonis 1,5 Tahun
Munarman Juga Divonis 1,5 Tahun
Ada juga hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa Munarman selama

persidangan kooperatif dan sopan. Terdakwa juga mempunyai tanggungan

isteri dan anak," papar Panussunan.

         Berdasar Pasal 170 ayat (1) KUHP, lanjut hakim, bahwa terdakwa

secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama

atas kekerasan yang terjadi di Monas dalam bentrokan AKKBB dengan

massa FPI. "Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa

bersalah melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, menghukum

      JAKARTA – Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News