Munarman Juga Divonis 1,5 Tahun

Munarman Juga Divonis 1,5 Tahun
Munarman Juga Divonis 1,5 Tahun
terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan kurungan dikurangi selama

penahanan," bebernya.

       Munarman SH usai sidang langsung menyatakan banding. Menurut dia,

putusan hakim tidak adil karena dirinya tidak melakukan kekerasan

seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dan keputusan

pengadilan.

       "Sudah jelas-jelas saya tidak melakukan kekerasan. Tapi tetap divonis

bersalah. Saya akan banding. Langsung hari ini kita ajukan banding,"

      JAKARTA – Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News