Munarman Juga Divonis 1,5 Tahun
Kamis, 30 Oktober 2008 – 14:51 WIB

Munarman Juga Divonis 1,5 Tahun
terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan kurungan dikurangi selama
penahanan," bebernya.
Munarman SH usai sidang langsung menyatakan banding. Menurut dia,
putusan hakim tidak adil karena dirinya tidak melakukan kekerasan
seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dan keputusan
pengadilan.
"Sudah jelas-jelas saya tidak melakukan kekerasan. Tapi tetap divonis
bersalah. Saya akan banding. Langsung hari ini kita ajukan banding,"
JAKARTA – Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi