Munarman Juga Divonis 1,5 Tahun
Kamis, 30 Oktober 2008 – 14:51 WIB
terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan kurungan dikurangi selama
penahanan," bebernya.
Munarman SH usai sidang langsung menyatakan banding. Menurut dia,
putusan hakim tidak adil karena dirinya tidak melakukan kekerasan
seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dan keputusan
pengadilan.
"Sudah jelas-jelas saya tidak melakukan kekerasan. Tapi tetap divonis
bersalah. Saya akan banding. Langsung hari ini kita ajukan banding,"
JAKARTA – Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex