Munarman Mengungkap Fakta Ini dalam Sidang Eksepsi, Nada Suaranya Meninggi
jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman masih tidak bisa menerima ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.
Menurut Munarman, penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Dengan nada menyindir, dia menilai cara kerja penegak hukum dalam menetapkannya sebagai tersangka layak diberikan penghargaan berkelas dunia.
"Sungguh hebat, luar biasa, dan patut diusulkan untuk masuk Guinness World Records," ucap Munarman saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (15/12).
Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu memandang penetapannya sebagai tersangka tidak didukung dengan alat bukti yang cukup.
"Hanya bermodalkan penggiringan opini dari para napi dan tersangka yang ditunjuk dan disembunyikan, lalu disebarkan ke berbagai media massa," beber Munarman.
Mantan ketua YLBHI itu juga merasa telah kehilangan hak untuk memberikan bantahan, klarifikasi, dan mengajukan bukti-bukti agar bisa dibantah dalam kasus tersebut.
Munarman juga mengungkap fakta bahwa dirinya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman mengungkap soal penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme melalui eksepsi.
- Amerika Coret Kuba dari Daftar Hitam Negara Pro-Terorisme, Selamat!
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Menteri Imigrasi: Ada Syarat Membebaskan Jemaah Islamiyah