Munarman Mengungkap Fakta Ini dalam Sidang Eksepsi, Nada Suaranya Meninggi
Hal itu menurutnya cacat hukum dan bertentangan dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PPU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 1945, dan Pasal 1 angka 2 KUHAP.
"Penetapan tersangka terhadap saya adalah cacat hukum dan oleh karena itu penetapan tersangka tersebut harus dibatalkan," ujar Munarkan dengan nada suara meninggi.
Sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu pekan lalu. Saat itu, mantan aktivis HAM tersebut mengikuti persidangan secara virtual.
Baca Juga: Begini Reaksi Penghuni Rutan Saat Tidur Bareng dengan Terdakwa Pencabulan 13 Santriwati
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman mengungkap soal penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme melalui eksepsi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
- Tinjau Program Sekolah Damai di SMAN 13 Semarang, Kepala BNPT Beri Pujian
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono