Munarman Segera Disidang di PN Jaktim
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka tindak pidana terorisme Munarman.
Dengan demikian, Munarman pun akan segera menjalani persidangan.
"Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) itu, tersangka dan penasihat hukum bersikap kooperatif," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/11).
Usai pelimpahan tahap II, kata dia, terhadap Munarman dilakukan penahanan di rumah tahanan, dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021 Tanggal 1 November 2021.
Penahanan dilakukan selama 60 hari terhitung mulai 1 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.
Menurut Leonard, Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut.
"Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Leonard.
Sebelumnya, tersangka Munarman telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri sejak 7 Mei 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.
Munarman akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Hal ini setelah Kejagung menerima pelimpahan tahap II, yakni barang bukti dan tersangka Munarman.
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal