Munarman Terancam Hukuman Mati, Slamet Maarif Bereaksi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengkritisi proses sidang Munarman selaku terdakwa perkara terorisme yang digelar di PN Jakarta Timur.
Sebab, jaksa menggunakan Pasal 14 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam perkara tersebut. Aturan itu membuat eks Jubir FPI terancam hukuman mati.
"Kan, dari awal kasus memang dipasang pasal borongan dan tebak-tebak buah manggis untuk menggiring HM (Haji Munarman, red) ke hukuman yang paling berat," kata Slamet melalui layanan pesan, Kamis (3/2).
Namun, kata Slamet, upaya membuat Munarman dihukum berat mulai menemui kendala.
Sidang perkara terorisme dengan terdakwa Munarman mulai menguak fakta yang membantah semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Di persidangan mulai terungkap sedikit demi sedikit, fitnah-fitnah mereka melalui kesaksian saksi yang janggal dan aneh-aneh," beber Slamet.
Dia pun berharap hakim yang memimpin sidang bisa terbuka hati dan pikiran dalam memutuskan perkara terorisme dengan terdakwa Munarman.
Toh, banyak fakta di sidang yang membantah semua argumen JPU menjerat Munarman.
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengkritisi proses sidang Munarman terdakwa perkara terorisme yang digelar di PN Jakarta Timur.
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Tinjau Program Sekolah Damai di SMAN 13 Semarang, Kepala BNPT Beri Pujian
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme