Munarman Tidak Mau Ini Diumbar ke Publik, Ada soal Densus 88

Diketahui, Munarman telah divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.
Majelis hakim menyatakan Munarman terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian, majelis hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Pertama, eks sekretaris umum FPI itu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan terorisme.
Baca Juga: Ternyata Habib Rizieq Shihab Sampaikan Hal Ini Sebelum Munarman Divonis 3 Tahun Penjara
"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Terdakwa juga sudah pernah dihukum," ucap majelis hakim. (mcr8/fat/jpnn)
Aziz Yanuar membocorkan kegiatan Munarman di rutan selama Ramadan. Dia menyinggung soal Densus 88 dan polisi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan