Munarman Tidak Menerima Peristiwa 7 Desember Disebut Komnas HAM Pidana Biasa
jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebut terdapat unsur sistematis dalam peristiwa 7 Desember 2020 yang menewaskan enam laskar FPI.
Munarman pun tidak menerima begitu saja rekomendasi Komnas HAM yang menyebut peristiwa 7 Desember sebagai peristiwa pidana biasa.
Itu disampaikannya menanggapi diserahkannya hasil laporan Komnas HAM atas peristiwa 7 Desember 2020 dari pemerintah kepada polisi.
"Kalau Komnas HAM ngotot peristiwa ini adalah peristiwa pidana biasa, enggak perlu ada Komnas HAM, dong," kata Munarman dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Selasa (2/2).
Menurut Munarman, peristiwa 7 Desember 2020 berkategori pelanggaran HAM berat. Pasalnya, dalam peristiwa itu terdapat prinsip pertanggungjawaban komando.
"Ada command responsibility berupa by ommission maupun by commission dalam pembunuhan enam laskar tersebut," kata Munarman.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, hasil laporan milik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang tragedi 7 Desember 2020, telah diserahkan secara resmi oleh pemerintah ke polisi pada 22 Januari 2021.
"Laporan Komnas HAM sudah dikirim ke Polri secara resmi untuk ditindaklanjuti," kata Mahfud dalam keterangan resminya kepada awak media, Senin (1/2).
Munarman menyebut terdapat unsur sistematis dalam peristiwa 7 Desember 2020 yang menewaskan enam laskar FPI.
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- Komnas HAM Soroti Cara Polisi Tangani Demonstrasi di Semarang & Makassar
- Komnas HAM Minta Bawaslu Tindak Dharma-Kun Karena Catut KTP Warga Jakarta