Munarman Tidak Menerima Peristiwa 7 Desember Disebut Komnas HAM Pidana Biasa

Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan keadilan dan transparansi dalam menindaklanjuti hasil laporan Komnas HAM tentang tragedi 7 Desember.
Sebelumnya, Komnas HAM telah mengirimkan hasil laporan tentang tragedi 7 Desember 2020 ke pemerintah pada 14 Januari 2021.
Adapun laporan tragedi 7 Desember 2020 memuat tentang kejadian bentrok enam laskar Front Pembela Islam dengan kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek.
Dalam laporan yang sama, Komnas HAM juga menyampaikan beberapa rekomendasi atas kejadian tersebut.
Komnas HAM menyebut terdapat dua konteks dalam bentrok enam laskar dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
Konteks pertama yakni kejadian sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM49 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI. Dalam kejadian ini terdapat aksi saling tembak antara laskar dengan polisi.
Konteks berikutnya yakni kejadian di KM50 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan empat laskar FPI. Dalam laporan Komnas JAM, empat laskar tewas ketika berada dalam penguasaan petugas negara.
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menyebut terjadi dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tewasnya empat dari enam laskar. Dari situ, Komnas HAM meminta proses hukum dilaksanakan di pengadilan pidana.
Munarman menyebut terdapat unsur sistematis dalam peristiwa 7 Desember 2020 yang menewaskan enam laskar FPI.
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo