Munarman Tidak Menerima Peristiwa 7 Desember Disebut Komnas HAM Pidana Biasa
Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan keadilan dan transparansi dalam menindaklanjuti hasil laporan Komnas HAM tentang tragedi 7 Desember.
Sebelumnya, Komnas HAM telah mengirimkan hasil laporan tentang tragedi 7 Desember 2020 ke pemerintah pada 14 Januari 2021.
Adapun laporan tragedi 7 Desember 2020 memuat tentang kejadian bentrok enam laskar Front Pembela Islam dengan kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek.
Dalam laporan yang sama, Komnas HAM juga menyampaikan beberapa rekomendasi atas kejadian tersebut.
Komnas HAM menyebut terdapat dua konteks dalam bentrok enam laskar dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
Konteks pertama yakni kejadian sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM49 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI. Dalam kejadian ini terdapat aksi saling tembak antara laskar dengan polisi.
Konteks berikutnya yakni kejadian di KM50 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan empat laskar FPI. Dalam laporan Komnas JAM, empat laskar tewas ketika berada dalam penguasaan petugas negara.
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menyebut terjadi dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tewasnya empat dari enam laskar. Dari situ, Komnas HAM meminta proses hukum dilaksanakan di pengadilan pidana.
Munarman menyebut terdapat unsur sistematis dalam peristiwa 7 Desember 2020 yang menewaskan enam laskar FPI.
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- Komnas HAM Soroti Cara Polisi Tangani Demonstrasi di Semarang & Makassar
- Komnas HAM Minta Bawaslu Tindak Dharma-Kun Karena Catut KTP Warga Jakarta