Munarman Vs JPU Akan Berlanjut di Proses Banding
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara terorisme Munarman berencana mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang menyatakannya bersalah.
Munarman menyampaikan itu melalui tim penasihat hukumnya, guna mempersoalkan putusan majelis hakim yang menghukum mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) itu dengan penjara selama tiga tahun.
Pada persidangan di PN Jaktim, Rabu (6/4), majelis hakim yang menyidangkan perkara itu bertanya kepada Munarman tentang vonis tersebut.
"Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir, atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum," ujar majelis hakim.
Munarman dan tim penasihat hukumnya langsung merundingkan soal itu. Keputusannya ialah menempuh verset.
"Setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," kata Achmad Michdan selaku koordinator tim penasihat hukum Munarman.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyampaikan hal serupa. "Kami ajukan banding," ucap JPU.
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menghukum Munarman dengan delapan tahun penjara. Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara untuk mantan koordinator KontraS itu.
Majelis hakim menyatakan Munarman bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Dia terbukti melanggar Pasal 13 C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(mcr8/jpnn)
Munarman bersama tim penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum sama-sama tidak berkenan dengan vonis tiga tahun penjara.
Redaktur : Antoni
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat