Munas Putuskan DPP Golkar Punya Ketua Harian
jpnn.com - NUSA DUA - Rapat paripurna lanjutan Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Nusa Dua, Bali, Rabu (3/12), yang dipimpin Nurdin Halid memutuskan bahwa ketua harian masuk dalam struktur kepengurusan DPP Golkar ke depan.
Posisi ketua harian ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Bab 5 Pasal 6 Ayat I (d). Bunyinya Ketua Umum/ Ketua Tim Formatur dapat melakukan penambahan perubahan dan atau penyesuaian struktur kepengurusan sesuai dengan kebutuhan termasuk ketua harian dengan batas maksimal 150 orang.
"Ketua harian jika diperlukan di pusat serta provinsi kabupaten/kota, disetujui," kata Nurdin di Mangapura Hall hotel Westin, Bali, Rabu (3/12).
Sebelum diputuskan, masuknya posisi ketua harian dalam struktur sempat jadi perdebatan karena ada peserta yang menilai usulan tentang ketua harian tidak dibicarakan di Komisi A bidang Organisasi dan Rekomendasi. Tapi tiba-tiba muncul di paripurna.
Saat paripurna berjalan, seorang peserta berdiri dan mempertanyakan soal usulan ketua harian tersebut. "Soal ketua harian ada apa ini? Apa ada udang di balik batu? Saya ingin klarifikasi," teriaknya.
Namun pertanyaan itu dijawab Nurdin Halid, bahwa selaku pimpinan Munas dia berhak mengusulkan di luar yang dibahas dalam komisi-komisi. "Yang tidak dibahas di Komisi bisa dibahas di sini," ujar Nurdin. (fat/jpnn)
NUSA DUA - Rapat paripurna lanjutan Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Nusa Dua, Bali, Rabu (3/12), yang dipimpin Nurdin Halid memutuskan bahwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat