Munaslub Kadin 2024 Dianggap Ilegal, Bertentangan Aturan Organisasi dan Keppres

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Dhaniswara K. Harjono menganggap ilegal pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) organisasinya pada Sabtu (14/9) ini.
"Pelaksanaan Munaslub 2024 ini adalah tidak kuorum dan ilegal," kata Dhaniswara kepada awak media di Jakarta, Sabtu ini.
Dia mengatakan Munaslub Kadin pada Sabtu ini tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART organisasi.
Misalnya, kata Dhaniswara, soal surat peringatan pertama dan kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.
Terlebih lagi, lanjutnya, jumlah Kadin di level provinsi dan Anggota Luar Biasa yang tidak memenuhi syarat untuk mengajukan Munaslub.
Toh, kata Dhaniswara, sebanyak 21 dari 35 Kadin di level provinsi telah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub pada Sabtu ini melanggar aturan organisasi.
Dia menekankan bahwa penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 khususnya Pasal 18.
Berdasarkan Pasal tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K. Harjono bersuara keras menyikapi pelaksanaan Munaslu organisasi tersebut.
- Kadin DKI Gandeng Masjid Istiqlal dan Indosat Ooredoo Berdayakan Ekonomi Umat
- Arsjad Rasjid Lanjutkan Kiprah Global Seusai Pimpin Kadin
- Jadi Wakil Ketua Komite Tetap Kripto KADIN, Kash Topan: Fokus Inovasi dan Masa Depan
- Kadin DKI dan BPJPH Bermitra Sertifikatkan Produk UMKM
- Kadin DKI Fasilitasi 50 Pelaku UMKM Menjual Produknya pada Bazar di Kemenkop
- Waketum Kadin Haryara: Aksi Premanisme Mengganggu Iklim Investasi