Munaslub Kadin 2024 Dianggap Ilegal, Bertentangan Aturan Organisasi dan Keppres
Dia mengatakan dalil melaksanakan Munaslub Kadin berkaitan dengan bergabungnya ketua organisasi tersebut Arsjad Rasjid sebagai tim pemenangan capres tak masuk akal.
"Keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin," ujar Dhaniswara.
Dia mengatakan posisi Arsjad yang berhalangan sebagai Ketua Kadin karena masuk tim pemenangan juga sudah disetujui oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
"Termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Anindya Bakrie,” ujat Dhaniswara.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Eka Sastra menyampaikan bahwa Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum.
"Oleh marena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten atau kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub yang menyalahi AD/ART,” tutup Eka. (ast/jpnn)
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K. Harjono bersuara keras menyikapi pelaksanaan Munaslu organisasi tersebut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jadi Ancaman Global, Aksi SIAP Lawan Dengue Diluncurkan
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Tetap Satu Kadin, Rapimnas Digelar Sesuai Jadwal
- Forum Bisnis Indonesia-Brasil Hasilkan Kerja Sama Bernilai USD 2,65 Miliar
- Presiden Prabowo Saksikan Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN – ABAC dari Indonesia ke Malaysia
- Ketum Kadin Anindya Membuka Peluang Kerja Sama Program Rumah Murah, Pangan dan Energi dengan Para Pengusaha AS