Munaslub Kadin Dinilai Bertentangan dengan Visi Besar Prabowo Soal Persatuan
"Munaslub ini hanya mencerminkan keinginan berkuasa tanpa itikad membangun organisasi," katanya.
Menurutnya, Munaslub jelas-jelas mengangkangi AD/ART, menabrak Undang-Undang 1 Tahun 1978 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.
"Jelas Munaslub ini ilegal dan menabrak sejumlah aturan perundangan. Ditambah lagi munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin baru tidak sah alias ilegal. Pasalnya, Munaslub itu melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi,” ucapnya.
Berdasarkan Pasal 18 Keppres Nomor 18 Tahun 2022, Munaslub tidak bisa digelar hanya karena kebutuhan daerah, melainkan didasarkan pada pelanggaran prinsip seperti penyelewengan atau tidak berfungsinya dewan pengurus.
Selain itu, permintaan Munaslub harus didukung oleh minimal 50 persen Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional.
Sebelum Munaslub dapat diselenggarakan, harus ada dua kali peringatan tertulis dengan tenggat waktu 30 hari setiap peringatan. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sekjen MPN Pemuda Pancasila Arif Rahman menganggap Munaslub Kadin Indonesia yang mendongkel Arsjad Rasjid berseberangan dengan keinginan Prabowo. Soal apa itu?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- DPR Minta Kadin Fokus Pada Tantangan Dunia Usaha ke Depan
- SBY Datang ke Kediaman Prabowo, Kasih Masukan Soal Tantangan Kepemimpinan
- Eropa Bersatu Merasa Prihatin terhadap Kondisi yang Dialami Kadin Indonesia
- Dijadwalkan Hadir, Prabowo Malah Absen Rapimnas PKS karena Alasan Kenegaraan
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- Ketum HPJI Paparkan Kendala Jalur Logistik yang Mesti Dibenahi Pemerintahan Prabowo