Munaslub Kadin Pilih Anindya Cacat Konstitusi, Bakal Picu Perpecahan ke Daerah

Munaslub Kadin Pilih Anindya Cacat Konstitusi, Bakal Picu Perpecahan ke Daerah
Kadin Indonesia (Logo). Foto: Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia H Basril Djabar menilai keputusan munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum adalah ilegal.

"Dasar pandangan saya adalah apa kesalahan Arsjad, siapa yang meng-SK-kan panitia munaslub, siapa yang menjamin Kadin Arsjad akan menerima keputusan munaslub?” kata Basril Djabar, Minggu (15/9).

Seperti dilaporkan Munaslub Kadin telah menetapkan putera Aburizal Bakrie itu menjadi ketua umum. Panitia mengeklaim bahwa munaslub dihadiri oleh 25 Ketua Kadin Provinsi dan 25 asosiasi perusahaan atau ALB.

Padahal, seperti dikemukakan WKU Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra sudah terdapat 22 Ketua Umum Kadin Propinsi yang menolak.

Panitia juga mengklaim bahwa proses munaslub sudah dijalankan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Kadin Indonesia.

Basril Djabar mempertanyakan keabsahan kehadiran Ketua Kadin Provinsi tersebut. Apakah mereka sudah melakukan Rapat Pleno Diperluas dengan menghadirkan semua elemen dalam kepengurusan Kadin provinsi.

Selanjutnya, dalam hal pengelolaan mekanisme munaslub sama sekali tidak melibatkan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin.

"Padahal panitia munaslub harus bekerjasama dengan Ketum Kadin sah untuk melaksanakan munaslub secara bersama sama. Begitu aturannya," papar tokoh senior di Kadin itu.

Kegiatan munaslub Kadin Indonesia yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum dianggap cacat konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News