Munawarah Harus Mundur dari KPU Palu
Selasa, 20 Juli 2010 – 14:34 WIB
PALU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu meminta Munawarah agar segera mengundurkan diri sebagai anggota di KPU Palu. Keputusan Pengunduran diri yang diajukan oleh Munawwarah nantinya akan berhubungan dengan penilaian yang akan diberikan ruang publik. Pengunduran diri dinilai sebagai cara terhormat sekaligus pertanggungjawaban moral karena sudah tidak lagi menjalankan fungsinya di KPU.
Hal ini diungkapkan Ketua Panwaslukada Kota Palu, Ratna Dewi Pettalolo SH MH, saat menanggapi soal tidak aktifnya salah satu komisioner KPU Palu tersebut. Panwas menilai, tidak aktifnya Munawarah sebagai anggota KPU Palu sangat disayangkan apalagi di tengah persiapan penyelenggaraan pemilukada saat ini.
Tidak aktifnya Munawarah dalam keanggotaan KPU, terbukti dengan ketidakhadirannya dalam mengikuti rapat Pleno yang digelar KPU Palu tanpa alasan jelas. Masalah ketidakhadiran tentu menjadi preseden buruk bagi penyelenggara pemilu di daerah ini. Agar proses tahapan pemilukada dapat berjalan lancar, Munawarah diminta untuk mengundurkan diri dari KPU. (yon)
“Sebaiknya yang bersangkutan segera mengundurkan diri dari KPU. Kerena selain ketidakaktifannya mempengaruhi kinerja KPU khususnya dalam hal koordinasi, juga sebagai pertanggungjawaban moral kepada publik. Mengundurkan diri akan lebih terhormat, daripada harus dipecat,” ujar Ratna.
PALU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu meminta Munawarah agar segera mengundurkan diri sebagai anggota di KPU Palu. Keputusan Pengunduran
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan