Munawarah Harus Mundur dari KPU Palu
Selasa, 20 Juli 2010 – 14:34 WIB
Ratna mengaku masih prihatin dengan sikap KPU Sulteng yang belum memberikan kepastian terkait dengan status Munawarah. Padahal, sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku, apabila komisioner KPU telah tiga kali tidak hadir dalam rapat pleno KPU secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas, dengan tegas langsung bisa diambil keputusan. Namun pada kenyataannya, Munawarah yang menurut laporan KPU tidak pernah mengikuti rapat pleno hingga Sembilan kali, belum diambil tindakan.
Baca Juga:
“Kami prihatin, jika ada anggota KPU yang sudah beberapa kali tidak mengikuti rapat pleno tidak diambil tindakan apa-apa. Seharusnya KPU Sulteng sudah bisa mengambil tindakan seperti pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan jika yang bersangkutan tidak mengindahkan maka dapat dilakukan pemecatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” demikian kata Ratna
PALU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu meminta Munawarah agar segera mengundurkan diri sebagai anggota di KPU Palu. Keputusan Pengunduran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan