Munawarah Harus Mundur dari KPU Palu

Munawarah Harus Mundur dari KPU Palu
Munawarah Harus Mundur dari KPU Palu
Ratna mengaku masih prihatin dengan sikap KPU Sulteng yang belum memberikan kepastian terkait dengan status Munawarah. Padahal, sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku, apabila komisioner KPU telah tiga kali tidak hadir dalam rapat pleno KPU secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas, dengan tegas langsung bisa diambil keputusan. Namun pada kenyataannya, Munawarah yang menurut laporan KPU tidak pernah mengikuti rapat pleno hingga Sembilan kali, belum diambil tindakan.

 

“Kami prihatin, jika ada anggota KPU yang sudah beberapa kali tidak mengikuti rapat pleno tidak diambil tindakan apa-apa. Seharusnya KPU Sulteng sudah bisa mengambil tindakan seperti pemanggilan kepada yang bersangkutan,  dan jika yang bersangkutan tidak mengindahkan maka dapat dilakukan pemecatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” demikian kata Ratna

PALU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu meminta Munawarah agar segera mengundurkan diri sebagai anggota di KPU Palu. Keputusan Pengunduran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News