Muncikari Beber Tarif Sekali Begituan dengan Anak di Bawah Umur, Lumayan
jpnn.com, JAKARTA - Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap muncikari prostitusi online anak di bawah umur bernama Rama (19).
Rama ditangkap di lobi salah satu hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Senin (25/1).
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto mengatakan, pelaku mematok tarif berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta untuk sekali berkencan dengan seorang perempuan di bawah umur.
"Untuk (tarif) itu tergantung kesepakatan, biasanya untuk anak-anak sekitar Rp 1,2 juta dalam sekali berkencan (keuntungan muncikari)," kata Hadi dalam keterangannya yang diterima, Kamis (28/1).
Adapun perempuan di bawah umur yang dijajakan pelaku kepada pria hidung belang berusia antara 15 hingga 17 tahun.
"Tersangka RSD (Rama) juga mengaku kasus ini sudah dilakukan selama dua tahun," ujar Hadi.
Diketahui, penangkapan Rama bermula dari laporan masyarakat adanya prostitusi online anak di bawah umur di salah satu hotel berbintang di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Selain menangkap Rama, polisi juga mengamankan empat perempuan di bawah umur di salah satu kamar hotel tersebut.
Sebegini tarif prostitusi online anak di bawah umur yang dipatok muncikari kepada pria hidung belang.
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, Tangkap 2 WN Rusia
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi