Muncikari di Lampung Ini Ternyata Pasutri, Ditangkap bersama 2 Gadis
Kamis, 15 Juni 2023 – 09:43 WIB

Ilustrasi praktik prostitusi terselubung di Kota Metro, Lampung terbongkar. Foto ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Para muncikari itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 dan Pasal 88 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Sesuai peraturan tersebut maka sindikat muncikari yang menjual satu dari dua korban di bawah umur itu terancam kurungan penjara paling lama 3,6 tahun atau denda paling banyak Rp 72 juta.(antara/jpnn)
Muncikari prostitusi terseluhung di Kota Metro, Lampung yang ternyata pasutri ditangkap polisi bersama dua gadis di sebuah indekos. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Mobil Ditabrak Kereta, Pasutri Tewas Seketika