Muncikari Hanya Dikasih Rp 200 Ribu, Wanita PSK Dapat Rp 1 Juta

Muncikari Hanya Dikasih Rp 200 Ribu, Wanita PSK Dapat Rp 1 Juta
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan Iptu Randhya Sakthika dengan seorang muncikari prostitusi online atau daring berinisial AF (baju oranye), Senin (12/6). ANTARA/Susylo Asmalyah

jpnn.com, TARAKAN - Polisi mengamankan AF (23), muncikari prostitusi online atau daring.

Penangkapan terhadap saat Satuan Reskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan tindak pidana perdagangan orang dan mendapati seorang perempuan dan seorang pria dalam satu kamar salah satu hotel di Jalan Sudirman, Tarakan.

"Tersangka AF ditangkap pada hari Kamis (8/6) pukul 23.15 Wita di Tarakan," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Randhya Sakthika Putra, Senin.

Setelah diinterogasi perempuan tersebut memberikan jasa berhubungan seksual dengan barang bukti Rp 12 juta.

"Perempuan tersebut memberikan uang Rp 200 ribu terhadap terlapor AF sebagai upah mencarikan pelanggan untuk memakai jasa berhubungan seksual," kata Randhya.

Setelah dilakukan pengembangan didapati tersangka AF yang menerima jasa penyediaan menyediakan perempuan untuk dipakai jasanya berhubungan seksual.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan AF melakukan praktik open BO (booking order) dengan menawarkan beberapa wanita kepada pelanggan yang ingin memakai jasa," katanya.

Diketahui untuk keuntungan dibagi dua, muncikari mendapatkan uang Rp 200 ribu, sedangkan perempuan menerima Rp 1 juta.

Wanita PSK memberikan uang Rp 200 ribu kepada muncikari sebagai upah mencarikan pelanggan untuk memakai jasa berhubungan seksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News