Muncikari Hanya Dikasih Rp 200 Ribu, Wanita PSK Dapat Rp 1 Juta

Muncikari Hanya Dikasih Rp 200 Ribu, Wanita PSK Dapat Rp 1 Juta
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan Iptu Randhya Sakthika dengan seorang muncikari prostitusi online atau daring berinisial AF (baju oranye), Senin (12/6). ANTARA/Susylo Asmalyah

Dari hari penyelidikan diketahui beberapa perempuan yang siap melayani pria hidung belang di wilayah Tarakan.

Praktik prostitusi online sudah berjalan mulai Desember 2022 sampai dengan Juni 2023 untuk korban tersebut inisial NF merupakan salah satu dari enam korban dari AF.

Akibat perbuatannya tersangka AF diancam pidana pasal 2 ayat (1) UURI No. 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP junto.

Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (antara/jpnn)


Wanita PSK memberikan uang Rp 200 ribu kepada muncikari sebagai upah mencarikan pelanggan untuk memakai jasa berhubungan seksual.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News