Muncikari Muda Menjajakan 2 Wanita, Konon Salah Satunya Istri Polisi
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Seorang muncikari muda berinisial NS (20) ditangkap polisi lantaran menjajakan dua wanita kepada pria hidung belang.
Dua wanita yang dijajakan Mbak NS salah satunya masih di bawah umur, yakni HR (14) dan seorang lagi berinisial AR (26), istri polisi.
Bisnis gelap Mbak NS dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui operasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji menyebut perdagangan orang itu terjadi di Kota Palangka Raya, tepatnya di sebuah hotel berbintang Jalan Tjilik Riwut Km 5.
"Pelaku TPPO tersebut berjenis kelamin perempuan berinisial NS (20). Pelaku yang diamankan bertindak sebagai muncikari," ujar AKBP Erlan di Palangka Raya, Senin (19/6).
Berdasarkan data yang diterimanya dari Ditkrimum Polda Kalteng, NS menjalankan bisnis prostitusi dengan menjajakan dua wanita tersebut dengan tarif sebesar Rp 2,5 juta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain berupa satu unit kendaraan jenis roda empat, tiga alat kontrasepsi, satu set pakaian, dan satu unit gawai dengan merk iphone.
"Serta uang tunai sebanyak Rp 6 juta," ucap AKBP Erlan.
Dua wanita yang dijajakan muncikari muda Mbak NS bertariv jutaan, salah satunya konon istri oknum polisi. Begini kasusnya.
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Polda Kalteng Tangkap Tersangka Korupsi Expo Sampit yang Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar
- Profesinya Sungguh Tak Biasa, Mahasiswi ini Akhirnya Dibekuk Polisi