Muncikari Muda Menjajakan 2 Wanita, Konon Salah Satunya Istri Polisi

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Seorang muncikari muda berinisial NS (20) ditangkap polisi lantaran menjajakan dua wanita kepada pria hidung belang.
Dua wanita yang dijajakan Mbak NS salah satunya masih di bawah umur, yakni HR (14) dan seorang lagi berinisial AR (26), istri polisi.
Bisnis gelap Mbak NS dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui operasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji menyebut perdagangan orang itu terjadi di Kota Palangka Raya, tepatnya di sebuah hotel berbintang Jalan Tjilik Riwut Km 5.
"Pelaku TPPO tersebut berjenis kelamin perempuan berinisial NS (20). Pelaku yang diamankan bertindak sebagai muncikari," ujar AKBP Erlan di Palangka Raya, Senin (19/6).
Berdasarkan data yang diterimanya dari Ditkrimum Polda Kalteng, NS menjalankan bisnis prostitusi dengan menjajakan dua wanita tersebut dengan tarif sebesar Rp 2,5 juta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain berupa satu unit kendaraan jenis roda empat, tiga alat kontrasepsi, satu set pakaian, dan satu unit gawai dengan merk iphone.
"Serta uang tunai sebanyak Rp 6 juta," ucap AKBP Erlan.
Dua wanita yang dijajakan muncikari muda Mbak NS bertariv jutaan, salah satunya konon istri oknum polisi. Begini kasusnya.
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bocah Tewas Terseret Banjir di Palangka Raya
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang