Muncikari Muda Menjajakan 2 Wanita, Konon Salah Satunya Istri Polisi
Senin, 19 Juni 2023 – 22:32 WIB
Atas atas perbuatannya, muncikari muda itu kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.
Mbak NS juga sudah di jebloskan ke penjara, untuk membayar apa yang telah diperbuatnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara," ujar AKBP Erlan.(antara/jpnn)
Dua wanita yang dijajakan muncikari muda Mbak NS bertariv jutaan, salah satunya konon istri oknum polisi. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun