Muncikari Prostitusi Online Didampingi 7 Pengacara
jpnn.com - JAKARTA - Robbie Abbas alias RA, muncikari yang disebut-sebut memasarkan artis papan atas dan ditangkap satuan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu akhirnya menggaet pengacara. Bahkan, RA akan didampingi tujuh kuasa hukum untuk menjalani proses hukum terkait prostitusi online.
“Saya sudah masukin surat permohonan pengalihan penahanan kemarin, saya mau koordinasi. Kuasa sudah ditanda tangani 23 Mei dan selain saya, ada enam orang akan mendampingi RA," ungkap Peter Ell salah satu kuasa hukum RA saat mendatangi Polres Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Kedatangan Peter ke Polres Metro Jaksel tentu ingin bertemu tersangka RA yang ditahan di sana. Kata dia, pihak kuasa hukum sudah bertemu RA sekaligus pihak keluarga. Bahkan, keluarga RA sudah menjamin untuk tidak menghilangkan bukti-bukti yang ada.
"Kedua, ada jaminan keluarga untuk (RA) tidak mengulangi tindak pidana yang sama. Sewaktu-waktu bisa dihadirkan pihak yang bersangkutan," kata dia.
Pihak bersangkutan yang dimaksud Peter tak lain mengenai saksi-saki dan mereka adalah anak buah RA selaku penjaja tubuh komersial alias PSK Seperti diketahui, baru satu nama PSK yang diperiksa yaitu AA alias Amel Alvi, artis sekaligus anak buah RA.
"Paling penting alasan sudah kami paparkan, artis-artis itu juga diperiksa. Kalau enggak diperiksa, enggak perlu ditahanlah (RA). RA hanya jembatan saja," kata dia. (mg3/jpnn)
JAKARTA - Robbie Abbas alias RA, muncikari yang disebut-sebut memasarkan artis papan atas dan ditangkap satuan Satreskrim Polres Metro Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri