Muncikari Prostitusi Online Didampingi 7 Pengacara
jpnn.com - JAKARTA - Robbie Abbas alias RA, muncikari yang disebut-sebut memasarkan artis papan atas dan ditangkap satuan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu akhirnya menggaet pengacara. Bahkan, RA akan didampingi tujuh kuasa hukum untuk menjalani proses hukum terkait prostitusi online.
“Saya sudah masukin surat permohonan pengalihan penahanan kemarin, saya mau koordinasi. Kuasa sudah ditanda tangani 23 Mei dan selain saya, ada enam orang akan mendampingi RA," ungkap Peter Ell salah satu kuasa hukum RA saat mendatangi Polres Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Kedatangan Peter ke Polres Metro Jaksel tentu ingin bertemu tersangka RA yang ditahan di sana. Kata dia, pihak kuasa hukum sudah bertemu RA sekaligus pihak keluarga. Bahkan, keluarga RA sudah menjamin untuk tidak menghilangkan bukti-bukti yang ada.
"Kedua, ada jaminan keluarga untuk (RA) tidak mengulangi tindak pidana yang sama. Sewaktu-waktu bisa dihadirkan pihak yang bersangkutan," kata dia.
Pihak bersangkutan yang dimaksud Peter tak lain mengenai saksi-saki dan mereka adalah anak buah RA selaku penjaja tubuh komersial alias PSK Seperti diketahui, baru satu nama PSK yang diperiksa yaitu AA alias Amel Alvi, artis sekaligus anak buah RA.
"Paling penting alasan sudah kami paparkan, artis-artis itu juga diperiksa. Kalau enggak diperiksa, enggak perlu ditahanlah (RA). RA hanya jembatan saja," kata dia. (mg3/jpnn)
JAKARTA - Robbie Abbas alias RA, muncikari yang disebut-sebut memasarkan artis papan atas dan ditangkap satuan Satreskrim Polres Metro Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat