Muncikari Prostitusi Online Dituntut 10 Bulan Penjara
Rabu, 11 Mei 2022 – 18:39 WIB

Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari saat memimpim sidang prostitusi daring di PN Semarang, Selasa (10/5). Foto: ANTARA/I.C. Senjaya
Baca Juga: Kejadian di Aceh Utara, 6 Sepeda Motor Wisatawan Dibakar OTK
TE dan FDB diamankan di masing-masing kamar hotel saat melayani tamunya.(antara/jpnn)
Seorang muncikari prostitusi online bernama Junaidi Bobby dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- Dokter Kandungan Terduga Pelaku Pelecehan di Garut Berhenti Praktik Sejak 2024, Penyebabnya Masih Diselidiki