Muncikari Prostitusi Online Dituntut 10 Bulan Penjara
Rabu, 11 Mei 2022 – 18:39 WIB

Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari saat memimpim sidang prostitusi daring di PN Semarang, Selasa (10/5). Foto: ANTARA/I.C. Senjaya
Baca Juga: Kejadian di Aceh Utara, 6 Sepeda Motor Wisatawan Dibakar OTK
TE dan FDB diamankan di masing-masing kamar hotel saat melayani tamunya.(antara/jpnn)
Seorang muncikari prostitusi online bernama Junaidi Bobby dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Wali Kota Agustina Tegaskan Dana Operasional RT & PKK di Semarang Siap Direalisasikan
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Jabar Tobat Ekologi di Bulan Ramadan
- Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Begini Respons Dedi Mulyadi
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng