Muncikari Prostitusi Online Dituntut 10 Bulan Penjara

Muncikari Prostitusi Online Dituntut 10 Bulan Penjara
Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari saat memimpim sidang prostitusi daring di PN Semarang, Selasa (10/5). Foto: ANTARA/I.C. Senjaya

Baca Juga: Kejadian di Aceh Utara, 6 Sepeda Motor Wisatawan Dibakar OTK

TE dan FDB diamankan di masing-masing kamar hotel saat melayani tamunya.(antara/jpnn)

Seorang muncikari prostitusi online bernama Junaidi Bobby dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News