Muncikari Prostitusi Online DP Ditangkap, Korbannya Ada Empat
Senin, 22 November 2021 – 17:20 WIB
Dari hasil pemeriksaan tersangka, kata dia, keempat perempuan yang menjadi korban prostitusi itu direkrut setelah melamar di lowongan kerja yang dipasang di media sosial.
Para korban juga dipaksa oleh tersangka untuk tanda tangan surat perjanjian kerja.
Kombes Irwan menjelaskan pelaku memperoleh bagian sebesar Rp 200 ribu dari tiap tamu yang dilayani oleh para korban.
Sementara itu, lanjut dia, tersangka menawarkan layanan prostitusi tersebut melalui media sosial.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi. (antara/jpnn)
Seorang muncikari prostitusi online berinisial DP (33) diringkus Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. Kombes Irwan mengatakan ada empat wanita yang menjadi korban praktik prostitusi itu, salah satunya anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Baznas Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana di Semarang, Gibran Dijadwalkan jadi Inspektur Upacara
- Tanggul Jebol, Perumahan Dahlia Kota Semarang Banjir, 380 Jiwa Terdampak
- Aipda Robig Zaenudin Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipecat
- Kuasa Hukum Gamma Minta Kapolrestabes Semarang Dicopot, Sudah Keterlaluan