Muncikari Prostitusi Online Kadang Jual Gadis Rp 1 Juta

Muncikari Prostitusi Online Kadang Jual Gadis Rp 1 Juta
Muncikari prostitusi online. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro, berhasil menangkap seorang perempuan berinisial YN (45), muncikari prostitusi online.

Tersangka berhasil ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari warga akan adanya prostitusi online lewat grup Facebook dan WhatsApp

Menurut AKBP Ary Fadli Kapolres Bojonegoro, dari hasil pemeriksaan, rata - rata PSK yang ditawarkan oleh tersangka berusia antara 20 sampai 35 tahun.

"Tarifnya berkisar antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta untuk sekali kencan," ujar AKBP Ary.

Dari hasil transaksi, tersangka mendapatkan 30 persen dari hasil pemberian PSK. YN sudah melakukan pekerjaaan haram itu selama 3 tahun terakhir.

"Pelanggan pria hidung belang yang akan memesan, terlebih dahulu diberikan foto serta nama dan usia PSK. Setelah terdapat kesepakatan, pelaku menghubungi PSK yang dipesan dan memilih hotel atau penginapan yang telah ditentukan," jelas AKBP Ary.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 700 ribu, serta 3 buah handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Akibat perbuatannya, muncikari prostitusi online itu dijerat dengan pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, serta pasal 296 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (pul/jpnn)


Muncikari prostitusi online yang tertangkap sudah melakukan pekerjaaan haram itu selama 3 tahun terakhir.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News