Muncikari Robby Abbas Bakal Dijerat Pasal Perdagangan Orang
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Tersangka prostitusi yang berprofesi sebagai muncikari pelacur papan atas yang ditangkap Polrestro Jaksel, Robby Abbas hanya dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, yang digunakan menjerat tersangka memang baru awal penyidikan. Tapi tak menutup kemungkinan dalam perkembangannya tersangka akan dijerat pasal lain.
"Ini baru awal, nanti dilihat dari segala macam aspek," tegas Budi di Polrestro Jaksel, Senin (11/5).
Dia pun mengisyaratkan tak menutup kemungkinan tersangka Robby akan dijerat pasal lain. "Nanti ada perkembangannya," tegas Budi.
Ia menambahkan, untuk mengungkap peran-peran masing-masing orang dalam kasus ini, harus membutuhkan bukti yang kuat.
"Kalau kata-kata saja tidak bisa," tegasnya.
Kasat Reskrim Polrestro Jaksel AKBP Audie Latuheru mengatakan, masih akan terus mendalami peran Robby Abbas. "Kita fokus pada tersangka," tegasnya di Polrestro Jaksel, Senin (11/5).
Dia menambahkan, penyidik akan memanggil saksi untuk menguatkan pasal yang dijeratkan kepada Robby.
JPNN.com JAKARTA - Tersangka prostitusi yang berprofesi sebagai muncikari pelacur papan atas yang ditangkap Polrestro Jaksel, Robby Abbas hanya dikenakan
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?