Muncikari Robby Abbas Bakal Dijerat Pasal Perdagangan Orang
Senin, 11 Mei 2015 – 16:20 WIB

Muncikari Robby Abbas Bakal Dijerat Pasal Perdagangan Orang. Foto JPNN.com
Bahkan, tak menutup kemungkinan akan ada tambahan pasal yang dijeratkan kepada germo ini. "Bisa jadi pakai pasal perdagangan manusia (orang)," tegasnya.
Kapolrestro Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat enggan mengomentari nama-nama 200 orang yang diduga sebagai pelacur binaan mucikari Robby Abbas.
Termasuk juga soal siapa saja kalangan yang biasa menggunakan jasa Robby, tak dijawabnya.
"Yang soal nama tidak berkomentar. Itu bukan subtansi perkara. Kalau yang tidak substansi tidak akan dijawab," kata Wahyu di Polrestro Jaksel disela-sela kedatangan Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Senin (11/5). (boy/jpnn)
JPNN.com JAKARTA - Tersangka prostitusi yang berprofesi sebagai muncikari pelacur papan atas yang ditangkap Polrestro Jaksel, Robby Abbas hanya dikenakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan