Muncikari Tawarkan Cabe-Cabean ke Polisi, Nih Mukanya

Muncikari Tawarkan Cabe-Cabean ke Polisi, Nih Mukanya
RCA alias BY (53), warga Jalan Banyar, Tegal Sari, Kota Tegal yang dibekuk Satreskrim Polres Tegal Kota karena menjadi muncikari. Foto: radartegal.com

jpnn.com - jpnn.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota pada Rabu malam (4/1) membekuk seorang pria berinisial RCA alias BY. Pria 53 tahun warga Jalan Banyar, Tegal Sari, Kota Tegal itu sudah lama jadi incaran polisi karena berprofesi sebagai muncikari.

RCA biasa menyediakan wanita pekerja seks komersial (PSK) untuk para lelaki hidung belang. Beberapa wanita yang dijajakan RCA ada yang tergolong anak baru gede (ABG) yang kini lebih kondang dengan cabe-cabean.

Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Aris Munandar mengatakan, penangkapan atas RCA berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan panjang terkait adanya praktik prostitusi. “Kita telah lakukan penangkapan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya seperti diberitakan radartegal.com, Jumat (6/1).

Aris menjelaskan, berbekal informasi warga dan hasil penyelidikan panjang maka polisi pun hendak menangkap basah RCA. Polisi pun menebar perangkap.

Menurut Aris, anak buahnya ada yang berpura-pura menjadi pelanggan dan meminta RCA mencarikan wanita penghibur. Dari komunikasi petugas yang menyamar dengan RCA, maka disepakati untuk bertemu di hotel.

RCA lantas menunjukkan sejumlah wanita penghibur ke polisi yang sudah menyewa kamar hotel. RCA menyodorkan harga Rp 400 ribu per orang untuk sekali kencan.
Selanjutnya, pelanggan tinggal memilih para wanita penghibur asuhan RCA. Petugas yang menyamar lantas memilih dua wanita penghibur.
“Tersangka kemudian mengantarnya ke kamar hotel yang sebelumnya menerima uang pembayaran sebesar 800 ribu untuk dua perempuan,” tutur Aris.

Petugas pun langsung membuka penyamaran dan langsung menangkap RCA sekaligus mengamankan dua PSK. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone merk Oppo warna putih, 2 buah handphone Nokia warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu. “Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tegal Kota,” pungkasnya.(muj/zul/jpg/ara/jpnn)


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota pada Rabu malam (4/1) membekuk seorang pria berinisial RCA alias BY. Pria 53 tahun warga Jalan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News