Muncikari yang Menjual Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Ditahan Polisi

jpnn.com, PADANG - Polisi resmi menahan HN, 28, muncikari yang menjual anak laki-laki di bawah umur berinisial A, 15, kepada penyuka sesama jenis.
"Saat ini HN telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan badan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Jumat.
Ia menjelaskan perbuatan pelaku HN dijerat dengan pidana perbuatan cabul dan eksploitasi seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana diatur oleh pasal 82 Juncto (Jo) 76 E, 76 I, pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan sub pasal 292 KUHPidana.
Ia mengatakan penahanan tersebut dilakukan kepolisian setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban A, dan menetapkak HN sebagai tersangka.
Rico menjelaskan kasus itu terungkap ketika HN dan A terlibat pertengkaran di dalam mobil kawasan Simpang Haru, Padang, pada Rabu dini hari.
"Kami awalnya menerima pengaduan dari masyarakat, kemudian lewat penyelidikan ditemukan ada aktivitas transaksi jual beli," kata Rico Fernanda, Rabu.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau HN yang merupakan pekerja swasta menjalani hubungan sesama jenis (gay) dengan A yang masih berstatus sebagai pelajar.
Polisi resmi menahan HN, 28, muncikari yang menjual anak laki-laki di bawah umur berinisial A, 15, kepada penyuka sesama jenis.
- Gelombang Kedua Pulang Basamo Diberangkatkan, 7.500 Pemudik Gratis Menuju Sumbar
- Marak Tawuran di Padang, Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Baru Sumbar
- Bakal Lebaran di Jakarta, Marshanda Ungkap Hal yang Dinantikannya
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Jalur Padang-Painan Putus Total Akibat Banjir
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang