Muncikari yang Menjual Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Ditahan Polisi
Sabtu, 24 Juli 2021 – 23:10 WIB
Setelah itu HN diduga telah "menjual" A lewat aplikasi khusus secara daring kepada pria-pria penyuka sesama jenis di aplikasi yang sama.
"Dari pemeriksaan diketahui bahwa tarif yang ditawarkan terhadap calon pelanggan di dalam aplikasi berkisar antara Rp200-Rp1 juta," katanya.
Baca Juga: Lihat, Andreansyah Terkapar Ditembak Polisi, Kedua Kakinya Dibalut Perban
Sementara A ketika diwawancarai sebelumnya di Polresta Padang membenarkan kalau dirinya menjalin hubungan atau berpacaran dengan HN.(antara/jpnn)
Polisi resmi menahan HN, 28, muncikari yang menjual anak laki-laki di bawah umur berinisial A, 15, kepada penyuka sesama jenis.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9