Muncikari yang Menjual Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Ditahan Polisi
Sabtu, 24 Juli 2021 – 23:10 WIB

Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda tengah memeriksa korban A di Polresta Padang, pada Rabu (21/7). Foto: Antarasumbar/Fathul Abdi
Setelah itu HN diduga telah "menjual" A lewat aplikasi khusus secara daring kepada pria-pria penyuka sesama jenis di aplikasi yang sama.
"Dari pemeriksaan diketahui bahwa tarif yang ditawarkan terhadap calon pelanggan di dalam aplikasi berkisar antara Rp200-Rp1 juta," katanya.
Baca Juga: Lihat, Andreansyah Terkapar Ditembak Polisi, Kedua Kakinya Dibalut Perban
Sementara A ketika diwawancarai sebelumnya di Polresta Padang membenarkan kalau dirinya menjalin hubungan atau berpacaran dengan HN.(antara/jpnn)
Polisi resmi menahan HN, 28, muncikari yang menjual anak laki-laki di bawah umur berinisial A, 15, kepada penyuka sesama jenis.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- BMKG Sebut Ada Potensi Gelombang hingga 4 Meter di Sumbar
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Cerita Bahagia Artis Ira Siedhranata Pulang ke Tanah Kelahiran, Tebar Kebaikan di Ramadan
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Gelombang Kedua Pulang Basamo Diberangkatkan, 7.500 Pemudik Gratis Menuju Sumbar