Muncul Berkas Calon Kepala Daerah Diduga Korupsi, KPK: Hoaks
jpnn.com, JAKARTA - Sebuah dokumen palsu mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di kalangan masyarakat. Dalam dokumen berjudul "KPK Umumkan33" itu, tertulis bahwa lembaga pemberangus rasuah itu akan mengumumkan nama calon kepala daerah di pilkada serentak 2018 yang diduga terindikasi korupsi.
Ada nama calon gubernur, wali kota, hingga bupati yang tertulis dalam dokumen tersebut, lengkap dengan kasus-kasusnya. Dalam dokumen yang diperoleh Pontianak Post, itu diperincikan kasus-kasus maupun nama calon kepala daerah. Bagian atas kiri dokumen tertulis KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan huruf K berwarna hitam dan P warna merah. Namun, setelah dikonfirmasi KPK secara tegas membantah dokumen maupun isinya.
Melalui juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa dokumen dalam format PDF maupun isinya yang beredar itu sama sekali tidak benar. Komisi antikorupsi justru mengingatkan publik untuk berhati-hati dengan dokumen-dokumen palsu yang beredar jelang pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Dokumen (berbentuk) PDF dan isinya tersebut tidak benar. Hati-hati dengan informasi palsu yang disebar. Kami pastikan dokumen yang beredar itu tidak benar," tegas Febri menjawab JPNN.com, Minggu (3/6) malam.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menyatakan KPK tidak pernah memeroses seseorang dengan status sebagai calon kepala daerah. "Hal tersebut sudah kami tegaskan karena undang-undang mengatur kewenangan KPK memeroses penyelenggara negara," papar Febri.
Pria berkacamata ini menambahkan jika KPK telah masuk proses penyidikan dan ada tersangka, maka hal itu akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers. "Bukan dengan dokumen PDF seperti itu yang pasti tidak benar," tekannya lagi.
Lebih lanjut Febri menuturkan, sebelumnya lebih dari 100 kasus kepala daerah telah diproses KPK. Menurut dia, memang ada sebagian yang sedang mencalonkan diri sebagai kepala daerah kembali. "Namun hal tersebut, seperti yang sudah ditegaskan sebelumnya bahwa dilakukan hanya dalam koridor hukum," katanya. (boy/jpnn)
Sebuah dokumen yang mengatasnamakan KPK dengan isi sejumlah calon kepala daerah yang terduga korupsi menyebar luas ke publik, berikut konfirmasi KPK.
Redaktur & Reporter : Boy
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo