Muncul Bilyet Fiktif, Nasabah BTN Rugi Rp 258 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Sebab, BTN baru-baru ini tersangkut kasus bilyet fiktif yang menimbulkan kerugian dana nasabah Rp 258 miliar.
Kasus fraud itu merugikan satu nasabah individu serta empat nasabah institusi.
Mereka adalah PT Surya Artha Nusantara Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, serta Global Index Investindo.
Kasus tersebut sudah dilaporkan BTN ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2016.
Polda Metro Jaya berencana melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan tim lebih lanjut untuk menangani kasus tersebut.
’’Tentu saja akan ada implikasi hukumnya. Apalagi kalau ada fraud. Kami imbau manajemen fraud yang sudah kami berikan pedomannya harus diimplemetasikan,’’ katanya, Rabu (22/3).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
- Menteri BUMN Dorong BTN Sediakan TOD untuk 3 Juta Rumah, Begini Skemanya
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
- BTN Memulai Proses Akuisisi Bank Victoria Syariah, Begini Skemanya
- Sepanjang 2024, BTN Salurkan Rp4,14 Miliar untuk Pembangunan & Renovasi Rumah Ibadah
- Upbit Indonesia Optimistis OJK Akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia
- PT Sejahtera Bersama Nano Meluncurkan Token IDDB