Muncul Bilyet Fiktif, Nasabah BTN Rugi Rp 258 Miliar

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Sebab, BTN baru-baru ini tersangkut kasus bilyet fiktif yang menimbulkan kerugian dana nasabah Rp 258 miliar.
Kasus fraud itu merugikan satu nasabah individu serta empat nasabah institusi.
Mereka adalah PT Surya Artha Nusantara Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, serta Global Index Investindo.
Kasus tersebut sudah dilaporkan BTN ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2016.
Polda Metro Jaya berencana melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan tim lebih lanjut untuk menangani kasus tersebut.
’’Tentu saja akan ada implikasi hukumnya. Apalagi kalau ada fraud. Kami imbau manajemen fraud yang sudah kami berikan pedomannya harus diimplemetasikan,’’ katanya, Rabu (22/3).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- BTN JAKIM Dongkrak Transaksi Digital
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK
- Bakal Diikuti 600 Peserta WNA dari 51 Negara, BTN JAKIM 2025 Usung Konsep 4S
- Bidik Pertumbuhan Bisnis Naik 3 Kali Lipat, BTN Terapkan Strategi Ini