Muncul Bilyet Fiktif, Nasabah BTN Rugi Rp 258 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Sebab, BTN baru-baru ini tersangkut kasus bilyet fiktif yang menimbulkan kerugian dana nasabah Rp 258 miliar.
Kasus fraud itu merugikan satu nasabah individu serta empat nasabah institusi.
Mereka adalah PT Surya Artha Nusantara Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, serta Global Index Investindo.
Kasus tersebut sudah dilaporkan BTN ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2016.
Polda Metro Jaya berencana melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan tim lebih lanjut untuk menangani kasus tersebut.
’’Tentu saja akan ada implikasi hukumnya. Apalagi kalau ada fraud. Kami imbau manajemen fraud yang sudah kami berikan pedomannya harus diimplemetasikan,’’ katanya, Rabu (22/3).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- BTN Soft Launching BALE
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- Menjelang Nataru, BTN Siapkan Uang Tunai Rp 20,37 Triliun
- Menteri PKP: Saya Apresiasi BTN yang Bisa Berikan KPR Kepada Pemilik Warung Bakso