Muncul Bilyet Fiktif, Nasabah BTN Rugi Rp 258 Miliar

Dia melanjutkan, kasus seperti itu semestinya sudah bisa diselesaikan pada garis pertama pertahanan perbankan (first line of defense) yang ada, yakni unit inspektorat atau pimpinan dalam bank yang terlibat fraud.
Tak hanya kepada BTN, Muliaman pun berharap semua bank bisa mengimplementasikan pedoman manajemen fraud dari OJK dengan baik.
Meski begitu, dia menampik adanya perintah OJK yang membatasi layanan nasabah di kantor BTN.
’’Belum saya cek. Enggak, enggak ada instruksi seperti itu,’’ ujarnya.
Secara terpisah, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis menyatakan, memang ada pembatasan aktivitas operasional kepada BTN.
Semua kantor kas BTN dilarang melayani pembukaan rekening baru.
Larangan di kantor kas itu berlaku untuk semua jenis rekening, baik tabungan, giro, maupun deposito.
’’Benar. Agar bank memperbaiki proses bisnis, memperkuat pengendalian intern, dan menurunkan risiko operasional,’’ katanya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- BTN JAKIM Dongkrak Transaksi Digital
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK
- Bakal Diikuti 600 Peserta WNA dari 51 Negara, BTN JAKIM 2025 Usung Konsep 4S
- Bidik Pertumbuhan Bisnis Naik 3 Kali Lipat, BTN Terapkan Strategi Ini