Muncul Bilyet Fiktif, Nasabah BTN Rugi Rp 258 Miliar

OJK belum memastikan sampai kapan larangan tersebut dikenakan kepada BTN. Untuk itu, OJK masih perlu melakukan peninjauan lebih lanjut.
’’Akan ada review secara reguler terkait action plan perbaikan tadi,’’ sambungnya.
Corporate Secretary BTN Eko Waluyo mengatakan, memang sempat ada action plan yang disusun BTN.
’’Salah satu di antaranya terkait dengan yang disampaikan Pak Irwan. Itu harus dilakukan review mengenai pembukaan rekening baru di kantor kas. Begitu,’’ ujarnya.
Namun, dia masih mengonfirmasi larangan pembukaan rekening di kantor kas ke divisi terkait.
Sebab, dia sendiri mengaku belum melihat secara langsung surat perintah pembatasan layanan tersebut dari OJK.
’’Cuma kalau memang itu benar, sebenarnya pembukaan rekening kan masih bisa dilakukan di kantor yang levelnya lebih tinggi, seperti kantor cabang pembantu dan sebagainya,’’ tutur Eko. (rin/c7/sof)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Redaktur & Reporter : Ragil
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- BTN JAKIM Dongkrak Transaksi Digital
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK
- Bakal Diikuti 600 Peserta WNA dari 51 Negara, BTN JAKIM 2025 Usung Konsep 4S
- Bidik Pertumbuhan Bisnis Naik 3 Kali Lipat, BTN Terapkan Strategi Ini