Muncul Dari Semak-semak, Pria Bisu Gituin Bocah Lugu
jpnn.com - JPNN.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara kepada Rudi alias Bisu Kuteng.
Vonis dijatuhkan karena terdakwa mencabuli bocah.
Ketua majelis hakim Ade Satriawan mengatakan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 20 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Ade sebagaimana dilansir Kalteng Pos, Senin (2/1).
Meskipun hukuman sepuluh tahun terasa berat, setidaknya Rudi masih bisa bersyukur.
Pasalnya, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 12 tahun.
Melalui bahasa isyarat menggunakan tangan, Rudi menerima vonis tersebut.
Perbuatan terdakwa bermula pada 27 Juli 2016 sekitar pukul 15:00 WIB.
JPNN.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara kepada Rudi alias Bisu Kuteng.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun