Muncul Demo Tolak Karantina WNI di Natuna, Mahfud MD Minta Dimaklumi
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD bersama Mendagri Tito Karnavian menerima kedatangan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/2).
Mahfud didampingi Tito lantas menggelar pertemuan tertutup dengan Hamid.
Setelah pertemuan, Mahfud mengakui adanya keterlambatan informasi berkaitan dengan karantina WNI yang dipulangkan dari Tiongkok di Natuna.
"Memang terjadi semacam bukan miskomunikasi, ya, keterlambatan informasi," kata Mahfud ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (3/2).
Menurut Mahfud Mahmodin, lambatnya informasi memunculkan gejolak di kalangan warga Natuna. Warga pun melayangkan demonstrasi untuk menolak karantina WNI di Natuna.
"Timbul kesalahpahaman karena komunikasi dengan pemerintah daerah dan rakyat Natuna. Agak terlambat dan itu supaya Anda maklumi," ucap dia.
Mahfud beralasan, keterlambatan informasi ini karena pemerintah fokus terhadap upaya pemulangan WNI dari wilayah terdampak virus Corona Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok. Belum sempat pemerintah pusat menggelar sosialisasi, WNI asal Tiongkok kemudian sudah ditempatkan di Natuna.
"Begitu mendapat green light untuk memulangkan saudara-saudara kita, WNI dari Wuhan, itu langsung bekerja cepat dan memutuskan mengambil tempat di Natuna yang dianggap tempat paling mudah, paling aman, dan dekat dengan instalasi militer untuk dilakukan sesuatu dengan cepat," timpal dia.
Belum sempat pemerintah pusat menggelar sosialisasi soal karantina, WNI asal Tiongkok sudah ditempatkan di Natuna.
- Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Natuna, Pemkab Upayakan Jaringan Internet Stabil
- Pemkab Natuna Mengakomodasi 2 Sanggahan Pelamar PPPK 2024
- Terbit SE agar Honorer Benar-benar Habis setelah Seleksi PPPK 2024
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Ada Beberapa Pelamar PPPK 2024 Tidak Lulus Seleksi Administrasi, Ini Penjelasan Alim Sanjaya
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya