Muncul Desakan Lengserkan Gibran dari Kursi Wapres, Boni Bilang Mustahil

Muncul Desakan Lengserkan Gibran dari Kursi Wapres, Boni Bilang Mustahil
Wapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik Boni Hargens menganggap munculnya desakan dari elemen masyarakat agar Gibran Rakabuming Raka dilengserkan dari kursi wakil presiden RI sebagai wacana yang sulit terwujud di Tanah Air.

Boni Hargens mengatakan hal tersebut, menanggapi usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI agar MPR RI mengganti Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.

"Dalam demokrasi konstitusional Indonesia, hal macam itu mustahil bisa terjadi," kata Boni Hargens melalui layanan pesan, Selasa (22/4).

Sebab, kata dia, presiden dan wakil presiden merupakan dwitunggal yang dipilih secara bersama dan langsung oleh rakyat melalui pemilu.

"Suatu hal yang inkonstitusional apabila ada upaya menggantikan wakil presiden di tengah jalan," ujar Boni.

Dia mengatakan tidak ada satu pun aturan di dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan-undangan di Indonesia yang memperbolehkan wapres RI diganti.

Boni bahkan menyebut Pasal 7A UUD 1945 hanya menetapkan beberapa dasar pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatan.

Menurut dia, beberapa dasar pemakzulan itu dilakukan apabila satu atau keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain.

Pengamat politik Boni Hargens merespons desakan agar Gibran Rakabuming Raka dilengserkan dari kursi Wapres RI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News