Muncul di Polda Metro Jaya, John Kei Bicara soal Kasusnya dan Uang Rp 1 M jadi Rp 2 M
Senin, 19 Oktober 2020 – 20:02 WIB

Jhon Kei yang menjadi tersangka penyerangan dan pembunuhan berencana saat tiba di Polda Metro Jaya, Senin (19/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Dalam kasus itu John Kei dan anak buahnya dijerat pasal Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 170 juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.(mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
John Refra alias Jhon Kei meminta Nus Kei yang mengaku sebagai pamannya bicara jujul soal utang
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI