Muncul Dua Model Pegawai Negeri

Kontrak Seumur Hidup dan Jangka Waktu Tertentu

Muncul Dua Model Pegawai Negeri
Muncul Dua Model Pegawai Negeri
JAKARTA - Pemerintah menggodok sistem baru kursi pegawai negeri sipil (PNS). Sistem yang bejalan saat ini, umumnya status pegawai negeri dan kompensasinya berjalan seumur hidup. Tetapi ketentuan baru itu akan diubah dengan model perekrutan pegawai negeri bersatus kontrak jangka waktu tertentu.

Kepala Biro Hukum dan Humas (Karo Hukmas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Imanuddin menuturkan, ketentua baru itu diatur dalam rancanan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN). "Penggunaan istilah kontrak masih belum pasti. Tetapi memang ada sistem kontrak," katanya kemarin.

Imanuddin mengatakan, ke depan akan ada dua jenis PNS. Yakni PNS dengan durasi atau kontrak kerja seumur hidup dan PNS dengan kontrak jangka waktu tertentu. Dia mengatakan jika PNS dengan kontrak kerja seumur hidup seperti yang berlangsung saat ini. Yaitu PNS bekerja hingga dia pensiun dan berhak mendapatkan tunjangan pensiun sampai dia meninggal.

Selanjutnya untuk PNS dengan kontrak jangka waktu tertentu menurut Imanuddin khusus untuk jabatan tertentu. Dia mencontohkan pada posisi dosen di sejumlah PTN. Imanuddin mengatakan kurikulum di PTN cukup cepat perkembangannya.

JAKARTA - Pemerintah menggodok sistem baru kursi pegawai negeri sipil (PNS). Sistem yang bejalan saat ini, umumnya status pegawai negeri dan kompensasinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News