Muncul Dua Model Pegawai Negeri
Kontrak Seumur Hidup dan Jangka Waktu Tertentu
Sabtu, 09 Februari 2013 – 05:09 WIB
JAKARTA - Pemerintah menggodok sistem baru kursi pegawai negeri sipil (PNS). Sistem yang bejalan saat ini, umumnya status pegawai negeri dan kompensasinya berjalan seumur hidup. Tetapi ketentuan baru itu akan diubah dengan model perekrutan pegawai negeri bersatus kontrak jangka waktu tertentu.
Kepala Biro Hukum dan Humas (Karo Hukmas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Imanuddin menuturkan, ketentua baru itu diatur dalam rancanan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN). "Penggunaan istilah kontrak masih belum pasti. Tetapi memang ada sistem kontrak," katanya kemarin.
Baca Juga:
Imanuddin mengatakan, ke depan akan ada dua jenis PNS. Yakni PNS dengan durasi atau kontrak kerja seumur hidup dan PNS dengan kontrak jangka waktu tertentu. Dia mengatakan jika PNS dengan kontrak kerja seumur hidup seperti yang berlangsung saat ini. Yaitu PNS bekerja hingga dia pensiun dan berhak mendapatkan tunjangan pensiun sampai dia meninggal.
Selanjutnya untuk PNS dengan kontrak jangka waktu tertentu menurut Imanuddin khusus untuk jabatan tertentu. Dia mencontohkan pada posisi dosen di sejumlah PTN. Imanuddin mengatakan kurikulum di PTN cukup cepat perkembangannya.
JAKARTA - Pemerintah menggodok sistem baru kursi pegawai negeri sipil (PNS). Sistem yang bejalan saat ini, umumnya status pegawai negeri dan kompensasinya
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong