Muncul Dugaan Ujaran Kebencian ke Akbar Faisal Pesanan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Anggota DPR Akbar Faisal.
Ada kemungkinan tersangka Fajar Agustanto melakukan dugaan ujaran kebencian atas pesanan seseorang.
Kondisi itu mirip dengan Saracen yang merupakan produsen ujaran kebencian. Kemarin (30/10) dalam pemeriksaan saksi korban Akbar Faisal di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber), Akbar dikonfrontasi dengan Fajar.
Sekitar pukul 12.00 Akbar Faisal selesai diperiksa. Dia tampak berjalan bersama dengan Direktur Dittipid Siber Brigjen M. Fadil Imran. Tampak juga Kasubdit I Dittipid Siber Kombespol Irwan Anwar.
Fadil menuturkan, penangkapan terhadap tersangka diikarenakan yang bersangkutan diduga menyebarkan ujaran kebencian.
Ada empat ujaran kebencian yang dilakukan admin portal Suara News tersebut. ”Ujaran kebencian itu dalam bentuk berita, diantaranya menuduh memiliki simpanan uang USD 25 juta, memiliki simpanan di Bandung, menikmati uang e-KTP hingga rumah penuh emas di Makassar,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata portal berita itu abal-abal alias sama sekali tidak terdaftar di Dewan Pers.
Saat diperiksa, tersangka mengakunya postingan ujaran kebencian itu dilakukan untuk kepentingan pribadi.
Ada kemungkinan tersangka Fajar Agustanto melakukan dugaan ujaran kebencian terhadap Akbar Faisal atas pesanan seseorang.
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Akbar Yanuar
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian