Muncul Fakta Terbaru, Komnas HAM Mulai Ragu Apa Benar 2 Ajudan Ferdy Sambo Baku Tembak
“Nah sekarang sudah ada indikasi kuat unsur kesengajaan. Bisa disebut obstruction of justice, dugaan melawan hukum yang mengganggu proses penegakan hukum,” jelasnya.
Komnas HAM pun masih fokus mencari tahu apakah hanya Bharada E yang terlibat dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J itu.
Bahkan, Komnas HAM mulai ragu apakah benar terjadi baku tembak.
“Apakah benar ada tembak-menembak antara Barada E dengan Joshua? Apakah hanya mereka berdua saja atau bagaimana sesungguhnya peristiwa itu terjadi,” tambah pria 57 tahun itu.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden berdarah itu.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Komnas HAM mengungkap fakta terbaru soal keterangan ajudan Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J. Simak baik-baik.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara