Muncul Fenomena Lelaki Berhijab, Begini Respons MUI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menegaskan bahwa fenomena crosshijaber atau lelaki yang memakai hijab hingga cadar merupakan haram hukumnnya.
Diketahui, fenomena crosshijaber ini belakangan mulai ramai dan viral di media sosial.
“Jadi, ajaran Islam melarang keras pria menyerupai wanita dan wanita menyerupai pria karena secara takdir dan syariat pria dan wanita adalah berbeda,” ujar Zainut kepada JPNN.com, Senin (14/10).
Menurut Zainut, fenomena crosshijaber perlu diwaspadai dan dipertanyakan apa motif gerakan tersebut.
"Apakah sekedar mode saja ataukah ada motif lain, misalnya kriminal, teror atau ingin merusak citra hijab itu sendiri,” kata Zainut seraya menegaskan tindakan tersebut haram.
Zainut menerangkan, larangan lelaki menyerupai perempuan ini sudah ada sejak pada zaman Rasulullah.
“Sebagaimana haditsnya, Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki (HR. Imam Bukhori),” tandas Zainut. (cuy/jpnn)
Fenomena crosshijaber atau lelaki yang memakai hijab hingga cadar saat ini tengah ramai diperbincangkan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM