Muncul Fenomena Lelaki Berhijab, Begini Respons MUI

Muncul Fenomena Lelaki Berhijab, Begini Respons MUI
Label Halal. Foto : MUI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menegaskan bahwa fenomena crosshijaber atau lelaki yang memakai hijab hingga cadar merupakan haram hukumnnya.

Diketahui, fenomena crosshijaber ini belakangan mulai ramai dan viral di media sosial.

“Jadi, ajaran Islam melarang keras pria menyerupai wanita dan wanita menyerupai pria karena secara takdir dan syariat pria dan wanita adalah berbeda,” ujar Zainut kepada JPNN.com, Senin (14/10).

Menurut Zainut, fenomena crosshijaber perlu diwaspadai dan dipertanyakan apa motif gerakan tersebut.

"Apakah sekedar mode saja ataukah ada motif lain, misalnya kriminal, teror atau ingin merusak citra hijab itu sendiri,” kata Zainut seraya menegaskan tindakan tersebut haram.

Zainut menerangkan, larangan lelaki menyerupai perempuan ini sudah ada sejak pada zaman Rasulullah.

“Sebagaimana haditsnya, Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki (HR. Imam Bukhori),” tandas Zainut. (cuy/jpnn)

Fenomena crosshijaber atau lelaki yang memakai hijab hingga cadar saat ini tengah ramai diperbincangkan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News