Muncul Gerakan Boikot Bayar Pajak, Hendrawan Angkat Bicara
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno angkat bicara menanggapi munculnya gerakan boikot bayar pajak.
Dia sangat mengecam gerakan tersebut, karena dapat berdampak bagi pembangunan nasional.
"Tidak boleh demikian, boikot adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum," ujar Hendrawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/3).
Gerakan boikot bayar pajak muncul sebagai reaksi masyarakat terhadap besarnya kekayaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Publik menilai tidak wajar Rafael pejabat eselon III memiliki kekayaan hingga Rp 56 miliar.
Hendrawan mengatakan publik jangan menggeneralisasi dengan memberi cap buruk kepada seluruh pegawai Ditjen Pajak.
Meski demikian, dia juga berharap ada perbaikan di internal Kementerian Keuangan.
"Kemenkeu harus menerjemahkan revolusi mental ke indikator-indikator pengukuran kinerja."
"Kemudian, indikator tersebut disosialisasikan secara agresif," katanya.
Pandangan senada juga dikemukakan Ketua PBNU Ahmad Fahrurrozi.
Menurutnya, publik boleh kecewa tetapi jangan diekspresikan dengan cara-cara yang salah, termasuk tidak mau membayar pajak.
Dia menegaskan NU mengajarkan tidak boleh membangkang pemerintahan yang sah dan negara lebih penting dari orang per orang.
"Berkewajiban patuh. Pajak itu kaitannya dengan kelangsungan hidup bangsa. Negara ini lebih mahal dari sekadar orang per orang," ucapnya.
Menkeu Sri Mulyani sudah mengambil langkah tegas dengan mencabut jabatan Rafael.
Hendrawan angkat bicara menanggapi munculnya gerakan boikot bayar pajak, dia bilang begini.
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi