Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet

Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
Ilustrasi prajurit TNI. Foto: Ricardo/JPNN.com

Jan Maringka menilai mahasiswa yang berunjuk rasa menolak UU TNI belum membaca secara utuh isi UU tersebut.

Padahal, kata dia, jika mahasiswa membaca visi UU TNI yang baru disahkan secara utuh akan lebih memahami, terutama terkait dampaknya dalam sistim peradilan pidana di Indonesia setelah UU TNI disahkan.

“Saya melihat UU TNI ini sebenarnya justru penegasan. Kalau kita lihat dalam UU Peradilan Militer No 31 Tahun 1997. Menegaskan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi. Jadi, ada Oditur jenderal dan dimana kejaksaan akan melakukan penuntutan yang sifatnya koneksitas,” kata Jan Maringka dalam acara peluncuran perdana Podcast YouTube Jangan Menyerah (JM), Sabtu (29/3/2025) di Jakarta.

DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI setelah legislatif melaksanakan Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen , Senayan, Jakarta, Kamis (20/3) kemarin.

Sejumlah perubahan muncul dalam RUU TNI, seperti aturan mengenai kedudukan instansi, operasi militer nonperang, penempatan prajurit aktif, dan usia pensiun.

Diketahui, kedudukan instansi militer tertuang dalam Pasal 3 RUU TNI. Ayat 2 berbunyi, 'Kebijakan dan strategi pertahanan sertadukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan'.(mcr10/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Sejumlah warganet yang kontra terhadap UU TNI, bahkan ada yang mendukung aksi massa menyebarkan narasi pembunuhan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News