Muncul Gerakan Membela Rocky Gerung, Politikus PSI: Itu Ngawur
jpnn.com, JAKARTA - politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Uki Prayudi mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi akibat kagaduhan yang ditimbulkan oleh akademisi Rocky Gerung.
Menurut Dedek, ulah Rocky Gerung soal seruan people power ala Rocky Gerung berpotensi dapat menabrak konstitusi di Indonesia. Pasalnya saat ini banyak reaksi masyarakat terkait adanya pelaporan Rocky Gerung ke polisi.
"Jadi kawan-kawan nggak usahlah terprovokasi dengan ajakan people power Rocky," ujar Dedek, Selasa (8/8).
Dedek menuturkan saat ini Rocky Gerung sedang panik akibat banyak pelaporan hukum dan ancaman pidana kepadanya. Sehingga akademisi tersebut terus mencari cara untuk menghindar dari jeratan hukum.
"Karena sekarang ini dia (Rocky Gerung) sedang panik menghadapi konsekuensi sosial mungkin juga akan mendapat konsekuensi hukum," katanya.
Dedek menegaskan sangat tidak relevan Rocky Gerung mengejek Presiden Jokowi karena pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Menurut Dedek, banyak aspek pertimbangan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemindahan Ibu kota negara misalnya soal geografi, pemerataan ekonomi, keadilan, pembangunan dan lain-lain.
"Inilah alasan-alasan kenapa IKN ini menjadi relevan dan wajar kenapa Pak Jokowi wara-wiri untuk mewujudkan IKN yang sekarang sudah menjadi UU. Memang tugas Presiden untuk menjalankan UU, justru salah ketika presiden mengabaikan. Jadi secara substansi Mas Rocky ini sudah ngawur," katanya.
Politikus PSI Dedek Uki Prayudi mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi akibat kagaduhan yang ditimbulkan Rocky Gerung
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Segini Jumlah Nilai Investor di IKN, Angkanya Mencapai Triliun
- Prabowo Bakal Berkantor dan Kerja di IKN pada 2028